BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – General Manager (GM) PT Adei Plantation dan Industry Danesuvaran KR Singham akhirnya hanya divonis satu tahun kurungan subsider Rp 1 M. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.
Sidang putusan vonis karhutla yang dilakukan PT Adei Plantation dan Industry di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci dibacakan pada hari ini, Selasa (09/09/2014) dengan pimpinan sidang Hakim MH Donovan Akbar KB SH.
Pada akhir pembacaan putusan vonis oleh hakim, terdakwa mengatakan pikir-pikir. Sementara itu JPU pun menyatakan hal yang sama yaitu masih pikir-pikir.
“Untuk saat ini terdakwa tidak ditahan dalam status pencekalan keluar negeri,” demikian diungkapkan Banu Laksmana SH LLMN selaku JPU kepada Media saat diwawancarai usai sidang.
Atas keputusan vonis, Banu mengungkapkan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menilai dan menguji keputusan PN Pelalawan. “Apakah benar WNA tidak bisa dikenakan UU perkebunan. Itu menjadi salah satu materi kasasi kami agar lebih didalami lagi oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Adapun nomor register kasus PT. Adei Plantation yakni 227/pidsus/2013/PN-PLW atas nama Danesuvaran KR Singham. Sebelumnya terdakwa dalam kasus karhutla ini didakwa karena telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” terangnya.
Sedangkan putusan vonis terhadap coorporasi PT Adei yang diwakili oleh Direktur PT Adei Ton Kee Yong saat ini sedang berlangsung. (maulana)