BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Tren kecantikan saat ini terus berkembang. Setelah operasi hidung menjadi mancung sempat digandrungi, kini sulam alis pun mendapatkan tempat bagi para wanita yang ingin mempercantik diri.
Bahkan Klinik Estetiq hadir di Pekanbaru. Sebuah klinik bedah plastik kecantikan yang siap melayani dan mendengar serta membalas pesan atau keluhan para pelanggan dalam 24 jam. Dan berbagai macam salon juga hadir dengan menawarkan sulam alis atau bibir dengan harga yang tidak murah.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof Nazir Karim tren seperti itu selayaknya tidak diikuti tanpa ilmu. Maksudnya dalam agama Islam seorang wanita tidak dilarang mempercantik atau memperindah parasnya, namun dengan berbagai syarat. “Tidak masalah tetapi tidak dengan mengubah ciptaan Allah. Cukur alis dan operasi memancungkan hidung agar orang lain tertarik tidak boleh. Kecuali dalam hal kesehatan, yang sifatnya darurat,” katanya, Jumat (18/03/2016).
(Baca:Sulam Alis, Trend Kecantikan Masa Kini)
Dalam medis operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh asli seseorang. Terkadang atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).
Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.
Atau dikarenakan adanya cacat akibat sakit misalnya akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sehingga mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. “Tetapi kalau dengan sengaja mengubah apalagi mengikuti tren sampai mengubah ciptaan Allah, itu dilarang, melanggar syariat,” kata mantan Rektor UIN Suska Riau ini.
Sama halnya dengan memakai kosmetik, kaum wanita diminta juga memperhatikan kehalalannya. “Karena produk yang melanggar syariat banyak juga. Kosmetik harus yang halal, tidak sampai merusak ibadah,” sebut Prof Nazir.
( Baca: Sulam Alis, Trend Kecantikan Masa Kini)
Prof Nazir menyampaikan pula bahwa seindah-indahnya perhiasan yang dimiliki seorang suami ialah istri yang soleha. “Mempercantik atau memperindah diri untuk suami bukan yang lain. Jangan sampai salah kaprah,” pesannya.
Prof Nazir mengingatkan para kaula muda yang beragama islam untuk tidak gampang ikut tren atau mode yang melanggar syariat. Apalagi sampai mengeluarkan dana yang fantastis untuk suatu hal yang dilarang dalam agama.
Penulis: Riki