BERTUAHPOS.COM, SIAK – Kejaksaan Negri (Kejari) Siak mengungkapkan, salah satu SMK Negeri di Kabupaten Siak, Kecamatan Mempura telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014 sebesar Rp 770 juta.
Â
Kepala Kejari Siak, Zainul Arifin, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2015) mengatakan, temuan itu berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Â
“Sore ini baru saja kita selesai ekspos dengan dihadiri para jaksa penyelidik dan intelijen. Salah satu hasil ekspos itu tentang kasus dana BOS disalah satu SMK di Siak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Â
Seharusnya kata zainul, dana BOS yang bersumber dari APBN itu sesuai peruntukannya digunakan untuk 13 kegiatan. Seperti pembelian buku,
penerimaan siswa baru, kegiatan sara parana, alat kelengkapan siswa
dan lainnya.
Â
“Faktanya dana BOS tidak dipergunakan untuk itu, tapi justru dipergunakan untuk kegiatan lain. Sehingga kami menemukan adanya indikasi kerugian
keuangan negara. Namun, dari Rp 770 juta Dana BOS itu belum tahu berapa
jumlah yang sudah diselewengkan,” tegasnya.Â
Â
Sementara ini kuat dugaan, ada tiga orang yang diduga telah melakukan penipuan terhadap penggunaan dana BOS. Mereka  menggunakan kuitansi dan stempel palsu untuk kegiatan. Selain itu besaran anggaran kegiatan fiktif itu juga di mark up. (syawal)
Â