BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Untuk mengantisipasi menjamurnya gelandangan dan Pengemis (gepeng), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mematangkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Jadi bagi gepeng yang tak bawa KTP akan kena sanksi serupa tilang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Satpol PP, Zulfahmi Adrian, Selasa (19/05/2015). “Saat ini sedang diusulkan sistem sanksi tilang terhadap gepeng atau pengemis ini. Hal ini mirip seperti yang diberlakukan polisi lalu lintas. KTP gepeng tersebut akan di tilang, sementara jika gepeng tak memiliki KTP akan ditangkap,” jelasnya.
Sanksi tilang ini menurut Zulfahmi, juga akan diberlakukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) setelah dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Apakah PKL tersebut melanggar atau tidaknya berjualan ditempat tersebut.
Sanksi tilang sendiri diberlakukan karena susahnya menegakan perda lama. “Menyita barang dagangan PKL, menangkap gepeng disosialisasikan namun mereka kembali lagi. Sehingga jika dengan sistem tilang kami berharap ada efek jera bagi PKL dan gepeng,” tambah Zulfahmi Adrian.
Zulfahmi mengatakan untuk sanksi tilang bagi PKL dan gepeng sendiri bisa diberlakukan pada tahun ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memantau 15 persimpangan yang kerap dijadikam pengemis untuk meminta minta. Padahal di dalam perda aktivitas tersebut jelas melanggar perda no 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial. (riki)