BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dewan pengupahan akhirnya memutuskan Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016, senilai Rp 2.165.435. Atau naik 12,3 persen dari UMK 2015 yang Rp 1.925.000.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Jhonny Sarikoen. Keputusan itu diambil setelah melalui proses yang alot. Sebab beberapa kali pertemuan antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru belum menemukan angka yang disepakati. (Baca: Kepastian UMK Pekanbaru 2016 Tunggu SK Gubernur Riau)
“Kita sudah menetapkan UMK 2016 sebesar Rp 2.165.435. Ini sesuai rumus PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” katanya, Rabu (11/11/2015).
Ia menjelaskan hasil tersebut didapatkan melalui proses diskusi yang panjang. Jhonny berharap semua pihak menghargai proses dan bisa menerima keputusan ini. “Harapannya tidak ada masalah ke depannya. Sama-sama hargai keputusan itu,” katanya. (Baca: UMK 2016 Pekanbaru, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan)
UMK 2016 Pekanbaru tersebut lebih tinggi dari Upah Minimun Provinsi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (PemÂprov) Riau. Mulai Januari 2016, UMP Riau naik sebesar 11,5 persen. Dari Rp 1.878.000 menjadi Rp 2.095.000. (Baca: UMK Pekanbaru dari Tahun ke Tahun, Rp 900ribu Hingga Rp 2juta)
Sebagai informasi UMK Pekanbaru tiap tahunnya terus alami kenaikan, seiring hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang meningkat. Tahun 2015 besaran angka Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp1.925.000, naik sebesar 8,45 persen dibanding UMK 2014, Rp 1.775.000. (Riki)