BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan Pemprov Riau bisa saja mengucurkan bantuan, untuk rumah ibadah asal ada kekuatan hukum jelas dalam penyalurannya. Hal ini dia sampaikan kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Selasa (17/10/2017).
Masalah ini sempat bergulir dalam pengesahan APBD perubahan dalam rapat peripurna dewan di Kantor DPRD Riau, kemarin. Di mana Anggota komisi V DPRD Riau, Muhammad Adil menyebut bahwa di periode Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tidak ada bantuan pembangunan musholla dan masjid.
“Bantuan rumah ibadah itu ada tapi kan selama ini hibah barang. Kalau memang mau bantu rumah ibadah itu harus disusun aturan yang jelas. Karena kalau tidak, nanti ini juga akan jadi masalah,” katanya.Â
Dalam wawancara itu, dia menegaskan, intinya dalam penyaluran anggaran pemerintah butuh landasan hukum kuat. Langkah ini agar pada saat dilakukan eksekusi jauh dari masalah.Â
Baca:Â Muhammad Adil: Hanya di Gubernur Ini, Tidak Ada Bantuan Rumah Ibadah
“Ini hanya soal prinsip kehati-hatian saja. Memang membantu rumah ibadah itu penting. Bahkan sangat-sangat penting. Tapi kami juga harus hati-hati. Itu dana yang dipergunakan adalah dana hibah. Jangan sampai pengurus masjid juga masuk penjara,” sambungnya.Â
“Untuk membaginya juga tidak bisa sembarangan. Sekarang kita mau pakai prinsip keadialan atau prinsip lain? Pendekatannya apa? Solusinya, ya, harus duduk dulu. Semuanya baik, tapi juga dilakukan dengan cara yang baik,” ujar Ahmad Hijazi. (bpc3)