BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT akan punya wewenang menentukan daerah mana yang boleh menjual beralkohol atau miras. Sebab Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindag, Azwan melalui Kabid Perdagangan Mas Irba. “Untuk petunjuk teknis belum, karena masih dibahas dikementerian pusat. Jadi nanti memang Walikota bisa menentukan kawasan yang termasuk destinasi wisata yang boleh menjual minol (minuman beralkohol),” katanya, Kamis (17/09/2015).
Irba menyampaikan dalam aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun dengan direlaksasinya aturan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.
Namun, untuk penjualan miras di minimarket Irba katakan tetap tidak boleh. Karena untuk pelarangan penjualan bir masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Relaksasi bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket. Larangan menjual miras di minimarket itu harga mati,” katanya.
Pembelian miras kata Irba tetap sesuai ketentuan dan syarat. “Seperti bukan remaja atau anak sekolah, diminum langsung, lokasinya di tempat wisata. Dan aturan sebagainya tetap ada, jadi tidak mudah membelinya,” kata Irba.
Saat ini pihaknya masih menunggu aturan yang sedang direlaksasi tersebut selesai. “Kita masih menunggu, karena masih dibahaskan,” katanya.
Namun Irba sampaikan bisa saja Walikota menolak Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 yang direlaksasi diterapkan dikawasannya. “Seperti beberapa kota di Jawa Barat kayak Bandung dan Depok mereka menolak dengan alasan mereka tidak memerlukan minuman beralkohol golongan A untuk masyarakat mereka. Dan bisa saja Walikota Pekanbaru juga menolak,” katanya.
Rencana relaksasi tersebut merupakan salah satu yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Dalam paket
tersebut, rencana untuk relaksasi ini masuk ke dalam Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015, dan direncanakan akan selesai pada bulan yang sama.
Seperti yang diketahui Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. (Riki)