BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Selang sehari setelah diadakannya rapat paripurna DPRD bersama Pemkab Rohil, yang salah satunya membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Akhirnya Pemkab Rohil melalui Bupati Jamiludin menyetujui dan menyambut baik atas usulan dari DPRD tersebut pada sidang paripurna DPRD Rohil.Â
Menurut Wabup Jamiludin berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang telah ditetapkan pada 2 Juni tersebut, pihaknya diberikan tenggang waktu selama maksimal 3 bulan.
“Pemda menyambut baik hak inisiatif yang dilakukan oleh DPRD Rohil untuk membentuk Perda terkait PP Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 2 Juni yang mana dalam amanat pemerintah tersebut memberikan batas maksimal 3 bulan sejak ditetapkan,” ujarnya, Kamis (27/7/17).
Lebih lanjut, mantan Wakil DPRD Rohil ini juga berharap agar Ranperda ini dapat sesegera mungkin diselesaikan dan mampu dilaksanakan sebelum 2 September 2017.
“Kalau dapat dalam waktu secepatnya untuk kita bahas ini, karena kita diberikan limit 3 bulan,” tambahnya.
Baca:Â Wabup Rohil Inginkan Penambahan Tunjangan DPRD Tidak Menjadi Polemik
Pada rapat paripurna sebelumnya sudah dibahas mengenai usulan tentang PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Rohil.
Berdasarkan hal tersebut maka sebanyak 45 anggota DPRD Rohil ini masing – masing nantinya akan menikmati tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain,tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, rumah negara dan perlengkapan, kendaraan dinas, intensif, jaminan kematian, tunjangan komunikasi dan pakaian dinas serta atribut dan masih banyak tunjangan lainnya. (bpc12)