Dalam konferensi pers dipaparkan adanya permasalahan ijin PT Setia Agroindo Lestasi (SAL) yang tumpang tindih dengan tanah warga. Yakni warga di Desa Simpang Gaung, Desa Belantaraya, Desa Pungkat, Desa Teluk Kambung, dan Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung tumpang tindih dengan Moratorium Revisi PIPIB V Tahun 2004.
“Lahan tersebut sebagian besar merupakan lahan hutan gambut, dan setidaknya sekitar 4000 ha merupakan lahan alam tersisa di dalam areal PT SAL akan ditebang,” Ujar Indra G selaku perwakilan dari HIPPMIH.
Ditambahkan Deputi Walhi Riau Boy Sembiring, PT Setia Agrindo Lestari SAL yang merupakan anak perusahaan dari PT Surya Dumai Group merupakan masalah yang perlu menjadi perhatian khusus.
Ijin PT SAL bermasalah karena pemberian ijin oleh mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan yang dikeluarkan pada tahun 2012, terkesan terburu-buru yang diberikan oleh
“Berdasarkan data yang dari Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerha Indragiri Hilir PT SAL memang belum mendapatkan ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan baru dapat pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan,” ujar Boy saat konferensi pers.
Jika belum ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, PT SAL tidak boleh melakukan penebangan hutan dan penanaman kelapa sawit. “Untuk itu, mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan juga layak untuk diperiksa beserta jajarannya. Selain itu, kami juga menuntut bahwa Kapolda Riau harus membebaskan warga Pungkat dan meminta maaf terkait ditahannya warga tersebut,” terangnya.
Di samping itu Bupati Inhil H M Wardan juga harus menolak kehadiran PT SAL, sesuai janji dalam kampanye mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut. “Kami juga menuntut kepada Bupati Inhil untuk tegas terkait kasus ini, karena janji kampanye beliau akan memperjuangkan hal tersebut merupakan mata pencaharian utama masyarakat Pungkat,” jelasnya.
Sejak awal, warga Desa Pungkat sudah menolak kehadiran PT SAL untuk menggarap kebun sawit di Desa Pungkat. Karena aktivitas perusahaan tersebut mengganggu mata pencaharian warga berupa perkebunan kelapa. Pembuatanan perahu oleh perusahaan juga memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar.
Sebelumnya, mengenai kasus PT SAL ini, Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan Babinsa Pungkat sudah memberikan surat kepada PT SAL namun tidak diindahkan pihak perusahaan. Karena hal itu juga, membuat masyarakat sekitar menjadi marah dan ditahan oleh pihak kepolisian Inhil (iqbal)
Â