BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan bahwa hingga saat ini 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Hal ini dia sampaikan kepada awak media di Kantor Gubernur Riau, Selasa (01/11/2016). “Kabupaten/kota belum lagi tetapkan UMK,” katanya.
Sebelumya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah teken Upah minimum Provinsi tahun ini yang naik sebesar 8,25 persen.
Dia menambahkan dalam intruksi Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kabupaten dan kota sudah bisa mengumumkan hasil kesepakatan nilai UMK untuk tahun 2017 mendatang pada 21 November 2016 ini.
“Sebelum itu, mereka harus sudah sampaikan ke Gubernur,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kebijakan pemerintah menetapkan kenaikan 8,25 persen untuk UMP tahun 2017, dipastikan hanya tinggal menunggu waktu pengumuman oleh kepala daerah
Rasidin Siregar mengatakan, nilai UMP akan diumumkan langsung oleh kepala daerah sesuai aturan dari pemerintah.
“Akan ada kenaikan sebesar 8,25 persen sesuai ketetapan pemerintah dengan dasar perhitungan besaran inflasi dan angka PDRB,” katanya.
Dia menambahkan, bila melihat nilai UMP Riau 2016 yang senilai Rp2.095.000, kenaikan 8,5% sehingga nilai UMP Riau 2017 yaitu senilai Rp2.273.075.
Penulis: Melba