BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN– Rapat Paripurna oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil, Dr H Ferryandi ST.MM di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dihadiri Asisten II Kabupaten Inhil, Rudiansyah mewakili Bupati. selasa (23/2/2016) malam, telah mendapatkan kata sepakat.
Dari rapat tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Inhil, menyepakati 5 rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang di susun Pemerintah Daerah (Pemkab).
Adapun 5 Ranperda yang disetujui adalah, Kawasan tanpa Rokok(KTR), Bisa Baca Tulis Al-qur’an, Retrebusi perpanjangan Izin memperkerjakaan tenaga asing, Inisiasi Menyusui dini dan air susu ibu eksklusif, dan desa/kelurahaan siaga aktif.
Juru bicara pansus I , Muslim menyampaikan bahwa pokok fikiran Dewan merupakan hasil serapan dari rapat-rapat dewan, kunjungan dewan ke beberapa bidang dan daerah, serta reses yang dilaksanakan semua anggota DPRD
” Sesuai amanat undang-undang, Dewan diminta melakukan penyerapan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sehingga untuk mewujudkannya, Dewan melakukan beberapa langkah seperti melakukan rapat-rapat dan kunjungan kerja, dan hasilnya disusun dalam pokok-pokok pikiran.” ungkapnya
Muslim juga menambahkan, bahwa pokok-pokok pikiran Dewan itu nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Inhil, Untuk dijabarkan lebih jauh dalam bentuk, program pembangunan di tahun 2017 mendatang. Katanya
Dari 5 Ranperda yang dibahas dan disetujui, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok(KTR) yang cukup banyak mendapat perhatian.
Seperti yang diungkapkan, Herwanissita juru bicara Pansus II. ” Dalam Rapat tersebut Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang paling banyak mendapat perhatian.”
Penulis: Fitri
Â