BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Perusahaan yang beroperasi boleh tidak mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru Tahun 2017. Tetapi dengan syarat mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru sebelum tanggal 30 Desember nanti.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Senin (19/12/2016). “Jika ada perusahaan yang belum mampu membayarkan upah sesuai dengan UMK, maka perusahaan tersebut wajib lapor ke Disnaker sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2017. Masa penangguhan dilakukan hingga tanggal 30 Desember 2016,†terangnya.
Seperti yang diketahui UMK Pekanbaru Tahun 2017 senilai Rp 2.352.447. Upah ini naik sedikit dari nilai UMK tahun 2015 yakni Rp 2.146.375. Waktu sosialisasi sudah dilaksanakan tanggal 10 Desember, maka proses berikutnya yakni penangguhan UMK.
Diterangkan Johnny, saat ini UMK Pekanbaru memang sudah diteken oleh Gubernur Riau (Gubri), Arsyadjuliandi Rachman. Meski begitu, ada beberapa tahapan yang harus disepakati bersama dengan APINDO dan serikat buruh. “Kalau masih ada perusahaan yang minta ditangguhkan, sampaikan ke kita. Dengan begitu, para pekerja pun akan lebih bersemangat dalam melakukan pekerjaan,†kata Johnny.
Tentang penerapan UMK 2016, dirinya menyebut masih ada perusahaan yang tidak mematuhinya. Johnny menilai hal tersebut disebabkan adanya kesungkanan dari pekerja melaporkan perusahaan untuk menghindari konflik. “Itu bukan rahasia umum. Kayaknya takut untuk mengadukan. Kalau memang ada perusahaan yang belum membayarkan UMK, ya laporkan saja ke Disnaker,†himbau Johnny.
Penulis: Riki Ariyanto