BERTUAHPOS.COM, SIAK – Dalam rangka meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak membuat peraturan baru.
Â
Peraturan itu, mengatur seluruh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan diwajibkan membuat laporan audit kondisi arealnya. Setiap bulannya tanggal 10, laporan itu harus diserahkan kepada Pemkab Siak. Kemudian, Pemkab Siak akan mengirim laporan itu ke BLH Provinsi Riau.
Â
“Tiap bulan tanggal 10, kita wajibkan setiap perusahaan untuk membuat audit laporan dan melaporkannya ke kita,” ujar Fauzi Azni, Asisten I Pemkab Siak saat memimpin rapat tindak lanjut hasil karhutla di kantor bupati, Kamis (5/2/2015).
Â
Saat ini sudah ada empat perusahaan yang menjadi contoh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan UKP4 untuk membuat audit laporan arealnya. Keempat perusahaan itu, PT Arara Abadi, PT Triomas, PT SSR, dan PT MEG.
Â
“Nanti akan dibagikan Foto Copy salah satu contoh laporan audit mereka, supaya tiap anggal 10 semua perusahaan menyampaikan laporan audit sesuai standar yang ada,” katanya.
Â
Sebelum tanggal 10, tim tindak lanjut audit kepatuhan akan turun langsung kelapangan untuk melihat bagaimana kondisi sebenarnya. Jadi, laporan audit perusahaan itu akan dicocokkan dengan hasil audit tim di lapangan.
Â
“Secara acak tim akan penatau perusahaan. Nanti datanya kita cocokkan apakah hasilnya sama,” pungkasnya. (syawal)