BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sepanjang 2014, Direktorat Jendral Pajak (DJP) di Riau sedikitnya telah menyita 10 aset para penunggak pajak. Dimana nilai penyitaan masing-masing berkisar Rp 4 milyar.
Â
Humas DJP Marialdi mengatakan tindakan penyitaan sudah menjadi hasil dari rapat koordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Di dalamnya disepakati bahwa DJP akan melaksanakan penegakan hukum terhada pelanggar pajak. Baik itu melakukan pemeriksaan secara penuh, pencekalan, pemblokiran, sampai penyanderaan.
Â
“Pokoknya tahun ini akan lebih kita akan tingkatkan lagilah. Baik itu dalam bentuk tindakan dan hingga peda penyanderaan ke jalur hukum,” katanya, Kamis (05/02/2014).
Â
Marialdi menambahkan, tindakan penyanderaan ini sudah ada sampai ke pengadian. Namun dirinya masih enggan mengatakan siapa yang bermasalah dengan persoalan pajak ini.
Â
“Perkaranya sudah diputusnya. Dan mereka ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ini pribadi ya, bukan perusahaan atau instansi,” tambahnya.
Â
Sedangkan untuk tahun 2015 ini, masih ada satu lagi target DJP untuk memperkarakan persolalan pajak ke ranah hukum. Persoalannya sama yakni melakukan tindak pidana perpajakan.
Â
“Permasalahannya all teks. Mereka tidak membayar, mereka tidak patuh. Padahal kita sudah lakukan upaya himbauan, juga pendekatan-pendekatan. Tapi mereka tidak merespon,” ujarnya. (melba)