BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru menegaskan pedagang hewan kurban yang berasal dari luar Kota Pekanbaru harus mengantongi surat-surat resmi.
Herlandria selaku Kepala Bidang Peternakan Distankan Kota Pekanbaru, menjelaskan setidaknya ada tiga surat resmi yang harus dimiliki pedagang hewan kurban, terutama yang berasal dari luar Kota Pekanbaru.
“Pertama, surat keterangan asal. Benar gak dari Sumbar misalnya. Kedua surat keterangan sehat. Ketiga surat izin lintas,†ujarnya kepada bertuahpos.com, Kamis 25 Juli 2019.
Baca :Â Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Tahun Ini Diprediksi Mencapai 13 Ribu Ekor
Herlandria menegaskan, meskipun nantinya pedagang hewan kurban mengantongi tiga surat tersebut, pihaknya akan tetap melakukan kroscek atau kebenarannya.
“Tiga dokumen ini yang nantinya kita perhatikan. Kenapa begini? Karena ini hewan kurban, legalitasnya yang utama, jangan berpikir ini hewan curian,†tegasnya.
Baca :Â Peternak Pekanbaru Hanya Sanggup Penuhi 20 Persen Kebutuhan Hewan Kurban
Herlandria menambahkan, guna melakukan pengecekan terhadap penjual hewan kurban, pihaknya telah membentuk enam tim yang bertanggung jawab pada 12 kecamatan di Kota Pekanbaru.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jumlah kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru tahun 2019 inidiprediksi mencapai 13 ribu ekor. Dimana 80 persen diantaranya berasal dari luar Kota Pekanbaru. Seperti dari Siak, Kuantan Singingi, Kampar, Sumatera Barat, hingga Pulau Jawa. (bpc9)