BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghapus kebijakan pengurangan tarif Pajak Bumi Bangunan atau PBB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin 29 Juli 2019.
Pria yang akrab disapa Ami ini menuturkan, penghapusan kebijakan pengurangan tarif PBB mulai diterapkan di tahun 2019.
“Untuk tahun ini semua pembayaran PBB kembali normal seperti yang ditetapkan,” tuturnya.
Ami menjelaskan, selama ini masyarakat Pekanbaru telah diberikan keringanan selama empat tahun terakhir.
“Sebelumnya selama empat tahun berturut-turut masyarakat diberikan keringanan dengan potongan PBB hingga 40 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Namun begitu, Ami tidak menjelaskan secara rinci apa alasan Pemko Pekanbaru menghapus kebijakan yang selama ini tentunya sangat meringankan beban masyarakat.
Ami juga menepis anggapan jika penghapusan pengurangan tarif PBB karena dirinya dikejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Walikota Pekanbaru. (bpc9)