BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Seorang oknum PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pekanbaru yang tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) sudah non aktif. Belum dipecat sebab Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger kepada kru bertuahpos.com. “Yang OTT Saber Pungli kalau sudah terbukti, sudah inkrah baru clear. Kalau tidak inkrah, tidak nonaktifkan namanya itu,” katanya, Senin (06/02/2017).
Artinya saat ini oknum tersebut masih berstatus PNS. “Sama BKD sudah saya sampaikan. Artinya dibebas tugaskan. Iya toh,” sebutnya.
Namun jika nantinya sudah inkrah dari pengadilan, maka saja nanti oknum tersebut dicopot dari PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Maka sanksi maksimalnya pemecatan sebagai PNS. “Kalau putusan sudah inkrah, kita harus sesuai aturan yang ada kita jalankan,” terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya tim sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) di Pekanbaru menangkap seorang oknum PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru. Ada tiga orang yang diamankan, termasuk istri oknum PNS tersebut.
Penulis: Riki Ariyanto