BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktur Pusat Studi Bencana Universitas Riau Haris Gunawan, meyakini bahwa nasib hutan Riau sangat bergantung pada tata kelola pemerintah.
Menurut Haris, baik pemerintah daerah maupun pusat mempunyai peran penting terhadap hal tersebut. Bentuk tata kelola yang bisa dilakukan berupa iplementasi di lapangan, sanksi serta pengawasan dan poin ini harus dimenjadi prioritas utama.
“Selain itu, kekuatan hukum dari moratorium tersebut harus lebih tinggi dari sekarang yang hanya berbentuk inpres,” katanya, Jumat (08/05/2015)
Menteri Kehutanan Siti Nurbaya memastikan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait untuk memperpanjang moratorium hutan dan lahan. Walau begitu, kritikan terus mengalir atas moratorium yang dinilai tidak cukup tegas. (baca : Moratorium Lahan Statusnya Harus Ditingkatkan, Ini Jawaban Menteri LHK)
Haris mengatakan dari Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) terhadap hutan primer dan hutan gambut dalam moratorium tersebut menunjukan angka cenderung menurun setiap tahun perpanjangannya.
Pengalaman sebelumnya luasan PIPIB memang cenderung berkurang. Sementara itu, moratorium yang identiknya sebagai penundaan izin industri pada lahan hutan primer dan hutan gambut di Riau, waktu idealnya harus di atas dua tahun. Sehingga jeda yang dibuat dapat lebih lama.
“Bicara jeda kita harus tau ada dimana dan mau menuju kemana, artinya kemana itu harus ada perbaikan,” tandasnya. (melba)