BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Larangan jual beli minyak curah tanpa kemasan akan mulai diberlakukan tahun depan. Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menangguhkan kebijakan ini untuk dilaksanakan pada tahun 2015 ini.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan PEKANBARU, Mas Irba H Sulaiman. “Dirjen Perdagangan sudah adakan sosialisasi soal larangan minyak curah tanpa kemasan. Efektif 27 Maret 2016 resmi berlaku,” tuturnya, Rabu (02/12/2015).
Untuk itu Irba meminta kepada para pelaku usaha minyak goreng tidak memperjual belikan minyak sawit tanpa kemasan. “Sesuai arahan kementerian, minyak goreng yang boleh dijual harus dalam kemasan bukan kantong plastik,” katanya. (baca juga: Disperindag Pekanbaru Warning, Dilarang Jual Minyak Curah Tanpa Kemasan!)
Saat ini pihaknya sedang menanti Surat edaran Menteri Perdagangan tentang larangan jual minyak goreng eceran. “Karena kita cuma disosialisasikan, 27 Maret tahun depan minyak goreng curah tidak boleh ada lagi, kecuali yang memakai kemasan jelas siapa yang memproduksi, berat, dan kandungan vitaminnya,” kata Irba.
Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah pusat telah melarangan penjualan minyak goreng curah kepada masyarakat. Karena dinilai minyak curah yang beredar di pasaran tidak ada kandungan vitamin A karena sudah beberapa kali dilakukan penyaringan dari pabrik, drum, jeringen hingga kemasan plastik. (baca : Larangan Jual Minyak Curah ditunda, Disperindag Fokus Sosialisasi)
Sebab itu pemerintah memberlakukan larangan menjual minyak goreng curah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80/2014. Agar dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah, seperti kolesterol dan penyakit lain yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Namun kebijakan ini akhirnya ditunda pemberlakuannya hingga tahun 2016. Menimbang para pelaku usaha minyak goreng curah yang belum siap dan efek pasar. (Riki)