BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Widde Munadir Rosa mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat edaran ke Provinsi Riau, agar proses pelantikan KPID Riau dan KIP Riau bisa segera dilakukan. Hal ini atas dasar pertimbangan sudah banyaknya laporan terhadap konten penyiaran yang masuk ke KPID Riau.Â
“Hasil Forum Diskusi Grup di Kalimantan beberapa waktu yang lalu harus segera di realisasikan,” katanya, kepada bertuahpos.com, Selasa (30/5/2017).Â
Dia menjelaskan, Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi se Indonesia telah menemukan solusi untuk penganggaran Komisi Informasi (KI) daerah dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Solusi ditemukan setelah digelarnya FGD membahas penganggaran KI-KPID pada tanggal 4-6 di Bali. Sebagai narasumber FGD adalah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, diwakili Dr Halilul, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI diwakili oleh Ir Ober Tua Butarbutar, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI diwakili Mukjizat S.Sos MSi.
Solusi yang dihasilkan yakni berdasar UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa, urusan KI masih dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini karena KI bertugas melaksanakan urusan sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 282 UU No 23/2014. Terkait sekretariat/bidang/UPTD yang menangani KI daerah, yakni berada di bawah dinas yang menyelenggarakan urusan bidang Kominfo provinsi/kab/kota.
Baca:Â Masih Belum Jelas, Pelantikan KIP dan KPID Riau Tunggu Petunjuk Mendagri
Sedangkan untuk KPID, berdasarkan UU No 23/2014, masuk dalam sub urusan penyelenggaraan sumber daya dan perangkat pos, serta informatika yang bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Maka dari itu, penganggaran dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Â
Dengan begitu untuk APBD yang sudah berjalan berupa kegiatan hanya boleh digunakan sampai perubahan PABD 2017. KPID bisa kembali mengusulkan anggaran hibah saat PAPBD 2017. Ini artinya, untuk tahun 2018 anggaran KPID sepenuhnya tanggung jawab pusat melalui APBN.
“Selanjutnya sekretariat/bidang/UPTD yang menangani KPID tidak lagi di bawah dinas yang menyelenggarakan urusan Kominfo. Ini karena KPID tidak menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” tambahnya. (bpc3)