BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Belum ada kepastian jelas, Pemprov Riau hingga kini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk melakukan pelantikan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau.
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie menjelaskan pasca dikeluarkannya Undang-Undang baru Nomor 23 Tahun 2014, kuasa soal pelantikan dua organisasi independen pemerintah kini menjadi wewenang pemerintah pusat, namun peraturan teknisnya belum dikeluarkan.Â
“Sejauh ini sudah ada hitam di atas putihnya. Menurut Undang-Undang 23 itu sudah menjadi kewenangan pusat. Tapi peraturan teknisnya belum ada. Makanya sekarang kami masih menunggu petunjuk Mendagri, semoga cepat keluar lah,” katanya, Selasa (30/5/2017).Â
Baca:Â Gubri Dianggap Kangkangi UU KIP dan Ombudsman, Fitra Riau Adakan Pertemuan
Dia menambahkan, untuk menyelesaikan masalah ini, perlu ada petunjuk konstitusional dari pihak Kemendagri sendiri. Supaya penyelesaian terhadap kedua organisasi itu selesai segera.Â
“Kita masih menunggu itu. Kalau tahapan lain sudah diselesaikan. Meski sudah ada Undang-Undang tentang otonomi daerah itu, tapi kan peraturan lama masih belum dicabut,” tambahnya. (bpc3)