BERTUAHPOS.COM, PEKABARU – Kota Pekanbaru berada diposisi peringkat ke 2 terburuk dalam hal penyediaan pelayanan formasi keterbukaan publik, setelah Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Riau Mahyudin Yusdar mengakan peniliaian ini adalah bentuk penilaian dari KIP dalam suatu kondisi yang belum bagus sesara umun. “Yang kita nilai pelayanan informasi publiknya, bukan informasi pelayanan publiknya. Jadi kita melihat political will pemerintahan kita terhadap kerbukaan informasi publik. Ditandai dengan kepatuhan terhadap undang-undang KIP,” ujarnya kepada bertuahpos.com saat ditemui di Pustaka Wilayah, Selasa (30/12/2014).
Mahyudin mengatakan diantara organ pemerintahan yang wajib ada yakni Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebab menurutnya ini jadi ujung tombak garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di website pemerintahan dalam hal mengumumkan, menyediakan dan melayani informasi publik.
Selanjutnya, sarana informasi publiktelah diatur dalam undang-undang tenteng informasi berkala. “Nah di Pemerintah Kota Pekanbaru ini yang sangat minim, lihatlah di wabsitenya. Padahal yang 11 item turunannya itu adalah standar pelayanan informasi publik. Kalau tidak terpenuhi itu, bagaimana kita bisa menilai mereka yang terbaik,” tambah Mahyudin.
Pemerintah Kota Pekanbaru masuk dalam peringkat ke 11 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau, sedangkan Kabupaten Rokan Hilir berada diperingkat ke 12. Adapun yang meraih peringkat pertama yakni Kabupaten Indragiri Hilir, disusul Kabupaten Kuantan Singigi dan Rokan Hulu. (melba)