BERTUAHPOS.COM(BPC),PEKANBARU-Â Besarnya potensi korupsi pada sektor Sumber Daya Alam di Provinsi Riau, FITRA membuka forum mengenai Transparasi Tata Kelola Hutan dan Lahan.
Dalam forum ini disampaikan upaya untuk mendorong transparansi, khususnya terhadap badan publik yang menguasai informasi publik berkenaan tata kelola dan lahan hutan di Provinsi Riau. Untuk mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan hutan dan lahan, dengan mengedepankan keterbukaan informasi sehingga publik wajib diberikan akses yang berkenaan dengan tata kelola hutan dan lahan.
Said Dailani Yahya selaku anggota Komisi Informasi Riau menyampaikan, Komisi Informasi (KI) telah menerbitkan Keputusan dan Surat Edaran terkait informasi mengenai tata kelola hutan dan lahan.
“Titik tekan dalam kebijakan komisi informasi tersebut tentunya sebagai penguat komitmen badan publik, terutama badan publik pemerintah dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau,” Ungkap Said Dailani Yahya kepada Kru Bertuahpos, Rabu, (7/12/16)
Said Dailani Yahya mengatakan alasan dibuatnya SK Komisi Informasi Provinsi Riau No 01 Tahun 2016, yaitu agar badan publik (pemerintah)Â yang terkait setidaknya dapat membuka diri terkait informasi tata kelola hutan dan lahan. Dia menambahkan, komisi informasi hanya memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup informasi secara sebagian ataupun keseluruhan.
“Bagi badan publik yang menjalankan alhamdulillah, bagi yang tidak menjalankan akan menjadi pengawasan khusus oleh KPK,” lanjutnya
Said Dailani Yahya, juga menekankan keterbukaan informasi tata kelola hutan dan lahan dalam bentuk surat edaran, yaitu berupa Hak Guna Usaha (HGU), IUPHHK, RKU, IPK, RKT RPBBI dan informasi terkait Amdal.
Dia menambahkan dengan adanya panduan ini, diharapkan dapat membantu badan publik terkait dalam tata kelola layanan akses informasi publik.
Penulis : Vina Lestari RD