BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs. H. Azhari, MA, telah menetapkan secara resmi Qimat Zakat Fitrah, untuk tahun 1438 H di wilayah Kabupaten Inhil.
Zakat dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Fiqih, yaitu satu sha’in (gandum) makanan yang mengenyangkan, apabila diukur dengan timbangan yaitu 2.5 kg.Â
Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Inhil, H Harun, S.Ag, kepada kru bertuahpos.com di ruang kerjanya, Kamis (15/6/2017).
“Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan,” ujarnya.
Sebagai patokan, harga beras pasaran di wilayah Kabupaten Inhil sebagai berikut :
1. Beras Solok asal Sumatera Barat (kuri susu), harga/Kg Rp 14.000. Jumlah zakat fitrah Rp 35.000.
2. Beras Belida asal Jambi, harga/Kg Rp 11.000. Jumlah zakat fitrah Rp 27.500.
3. Beras asal Pulau Jawa, harga/Kg Rp 11.000. Jumlah zakat fitrah Rp 27.500.
4. Beras Lokal, harga/Kg Rp 10.000. Jumlah zakat fitrah Rp 25.000.
Baca:Â Berikut Ini Daftar Harga Beras Untuk Zakat Fitrah 1438 H di Pekanbaru
Berdasarkan dengan keputusan Tim Penetapan Qimat Zakat Fitrah Inhil, 17 Ramadhan 1438 H/12 Juni 2017 M, lanjut Harun, dengan berpedoman pada harga beras di pasaran Kota Tembilahan pada minggu kedua bulan Juni 2017, yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil dan pemantauan Tim di beberapa pasar di Kota Tembilahan.Â
“Pelaksana dan pendistribusian Zakat Fitrah ini dilaksanakan oleh Unit Pegumpulan Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan,” katanya.
Harun juga mengimbau kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang belum membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), agar segera melaksanakan pembentukannya.
“Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut dilaksanakan oleh masjid dan mushalla atau UPZ dan tempat lainnya,” tutupnya. (bpc14/rilis)