BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Provinsi Riau Dahrius Husein mengancam, jika maih ada koperasi yang menjalankan praktek-praktek ilegal dengan kedok pengelolaan jasa keuangan seperti rentenir, akan mendapatkan tindakan sesuai proses hukum.
“Kalau memang ada koperasi yang menjalankan praktek seperti itu, proses hukum tetap harus dijalankan,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (07/03/2016).
Dia meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota di Riau diminta untuk lakukan pengawasan ketat terhadap kelengkapan badan hukum kepada setiap koperasi di daerahnya masing-masing. Saat ini, soal keaktifan dan legalnya badan koperasi, datanya dipegang oleh kabupaten dan kota.
Dia juga meminta, lembaga pemerintah daerah yang berwenang dalam hal ini, agar bisa melaporkan data legalitas koperasi di daerahnya secara berkala kepada Pemerintah Provinsi Riau. Sebab tidak sedikit pula koperasi yang badan hukumnya juga dikuarkan oleh kabupaten dan kota.
“Kalau izin legal mereka dikeluarkan langsung oleh kabupaten dan kota, ya, itu urusan kabupatenlah. Kami juga ingin daerah-daerah itu menyisir kembali setiap koperasi, apakah cara kerja mereka sesuai dengan aturan yang ada, atau tidak. Termasuk prakter rentenir yang dimaksud,” sambungnya.
Sejauh ini, kata Dahrius, Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini juga memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan secara khusus tentang cara kerja koperasi disetiap kabupaten. Minimal, Provinsi Riau juga harus tahu seperti apa cara kerja koperasi tersebut. Dia juga mengakui bahwa selama ini memang ada semacam keragu-raguan untuk melakukan itu.
“Meski proses hukum tetap bisa dilakukan bagi koperasi yang melakukan praktek tidak sewajarnya, jika memang tidak ada yang dirugikan, ya, tidak bisa juga. Makanya dari sekarang itu perlu dijaga. Jangan sampai praktek-praktek rentenir berkedok koperasi terjadi di tengah masyarakat,” ujar Dahrius.
Dia mengakui bahwa ribuan koperasi di Riau yang tidak aktif, tidak menutup kemungkinan praktek-praktek rentenir ada dilakukan. Sebab itu pula dia ingin, yang terlibat dalam pengawasan terhadap jalannya koperasi tidak hanya dari Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/kota. Melainkan, pihak kecamatan juga ikut andil dalam melakukan pengawasan, mengingat instansi itu adalah salah satu lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Penulis: Melba