BERTUAHPOS.COM – Di antara kewajiban seorang muslim yang sangat penting adalah menunaikan zakat fitrah. Karena sesungguhnya puasa di bulan Ramadhan tergantung di antara langit dan bumi, dan sungguh tidak akan terangkat melainkan dengan zakat fitrah.Â
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) bersabda: “Zakat Fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangannya dan makanan bagi orang faqir dan miskin”. (Hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)
Sebagaimana seorang muslim diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan zakat fitrah, ia juga diwajibkan untuk mempelajari bagaimana cara menunaikan zakat fitrah yang benar.
Dalam menunaikan zakat fitrah terdapat persyaratan, waktu yang tepat, tempat penyaluran, dan hukum-hukum lainnya yang sangat penting. Hal ini wajib dipelajari agar kewajiban zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai yang diajarkan Rasulullah SAW.
Berikut penjelasan Al-Habib Ahmad bin Novel Jindan (Pengasuh Ponpes Al-Fachriyah, Tangerang) terkait persyaratan, dan hukum-hukum berkaitan dengan zakat fitrah.
Syarat Wajib Berzakat Fitrah Ada 3:
1. Islam.
2. Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut adalah pada saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Sehingga apabila seseorang meninggal setelah terbenam matahari, atau seorang bayi dilahirkan sebelum terbenam matahari maka telah wajib atas mereka Zakat Fitrah.
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok dari makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu (yang ia butuhkan untuk mengurus keperluan diri dan keluarga yang wajib ia nafkahi), untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari raya dan malamnya.Â
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat di atas maka ia diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Walaupun di lain sisi ia seorang Mustahik (orang yang berhak menerima Zakat). Dan sebagaimana ia wajib menunaikan zakat fitrah atas dirinya, ia juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah atas orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Orang-orang yang Wajib Dinafkahi Sebagai Berikut:
1. Orang tua kandung yang faqir.
2. Anak kandung yang belum baligh dan faqir. Atau sudah
baligh tetapi faqir dan tidak mampu bekerja.
3. Istri.
Peringatan:
1. Anak kandung yang sudah baligh yang tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, maka wajib menunaikan zakat fitrah atas dirinya sendiri. Apabila orang tua atau orang lain ingin menunaikan zakat fitrah atas diri anak tersebut, maka harus ada tawkil atau izin dari anak tersebut saat menunaikan zakat dalam niatnya.Â
2. Pembantu rumah tangga zakat fitrahnya atas dirinya sendiri. Dan apabila majikan atau orang lain ingin menunaikan zakat fitrah atas pembantu tersebut, maka harus ada tawkil atau izin sebagaimana penjelasan yang tersebut di atas.
Bentuk Zakat Fitrah:
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah di atas, maka yang wajib ia keluarkan adalah 3,5 liter bahan makanan pokok masing-masing daerah. Dalil tersebut sebagaiman sabda Rasulullah dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim dari Ibni Umar radhiyallahu ‘anhuma:
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu Sha’ (± 3½ liter) Kurma atau Sha’ (± 3½ liter) Gandum atas setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin”.
Maka dari hadits shahih di atas tidak dibenarkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang sebagaimana yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini.Â
Solusi dari Masalah di atas:
1. Hendaknya panitia pengelola zakat fitrah memberikan pengarahan sejak jauh hari di saat masyarakat berkumpul, seperti saat salat tarawih, salat Jum’at. Bahwa zakat fitrah dengan bentuk uang tidak dibenarkan. Dan panitia pengelola tidak menerima zakat fitrah dengan bentuk uang. Lain halnya dengan infaq, sedekah dan zakat maal.2. Hendaknya panitia zakat menyiapkan bahan makanan pokok (yang dalam hal ini adalah beras), sehingga setiap orang yang akan berzakat dengan uang disarankan membeli beras yang telah disediakan dengan uang yang mereka bawa untuk berzakat, kemudian berniat.(Bpc/sindonewscom)