BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU -Â Terkait peraturan Menparekraf/01/tahun 2014, tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata, baca :Tahun Depan PHRI Riau Tidak Layani Sertifikasi Hotel Berbintang (link).
Tampaknya akan menyulitkan pengusaha pariwisata khususnya dunia Pehotelan di Kota Pekanbaru dalam mesertifikasi tempat usahanya (proses naik bintang), hal tersebut disebabkan Pekanbaru belum memiliki Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) sendiri seperti kota kota besar lainnya di Indonesia.
Keterlambatan provinsi Riau khususnya Pekanbaru dalam membentuk Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) guna menaati peraturan Kementrian Pariwisata ini di sebabkan karena kurangnya tim auditor yang bertugas mensertifikasi tempat usaha.
Ketua PHRI Riau Ondi Sukmara Menjelaskan, LSU adalah lembaga Independen yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Sertifikasi usaha, terdiri dari beberapa Auditor yang memiliki sertifikat, Auditor untuk bidang room Divisor Food and Beverage, Auditor Spa dan Health Center, Auditor Managemen Keuangan, Auditor Pengelolaan Hotel.
“Untuk saat ini LSU sudah ada, tapi tim auditornya yang masih kurang di profinsi riau baru 2 orang ada dikota Dumai,” ujarnya.
Lebih lanjut Ondi mengatakan, untuk menjadi tim Auditor LSU, beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum tes LSU salah satunya pemenuhan syarat berupa berkas yang harus dilengkapi atau pre test, pada tahapan ini banyak pengusaha perhotelan di Pekanbaru tidak memenuhi standar persyaratan dan akhirnya gagal.
“Jika ada yang memenuhi syarat, orangnya yang tidak siap, karena proses perekrutan tim Audit juga memalu rekomendasi PHRI dan Dinas Pariwisata Rovinsi seharunya mereka harus yakin, bahawa orang yang di tunjuk adalah orang yang kompeten di bidangnya,” ujar Ondi
Dia menilai pemahaman akan pentingnya menjadi salah satu tim Auditor yang mewakili LSU di suatu daerah di Pekanbaru masih sangatlah kurang di miliki oleh para pengelola hotel di Pekanbaru.
“Pemahaman inilah yang masih kurang, mereka masih berfikir apa pentingnya, apa untungnya buat mereka mengikuti tes,” tambahnya.
Alhasil LSU di Pekanbaru belum dapat di bentuk akibat dari kekurangan tim pengaudit, sehingga salah satu dampak yang akan terjadi adalah, saat memproses sertifikasi hotel berbintang, tip pengaudit harus di ambil dari LSU daerah lain.
“Idealnya untuk satu provinsi, harus ada 2 LSU yang berwenang menangani prosese sertifikasi usaha, sehingga, kita tidak meminjam tenaga dari luar provinsi lagi, justru kita yang dapat mengirim tenaga profesional untuk daerah lain,” pungkasnya (nova)