BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menjelang memasuki ldul Fitri, biasanya seorang karyawan di suatu perusahaan atau pada suatu tempat kerja, akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Apakah uang THR tersebut perlu dikeluarkan zakatnya? Nah Bagaimana cara menghitungnya?Â
Karena uang THR tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan gaji yang diterima setiap bulannya oleh seorang karyawan, maka jenis zakat atas uang THR tersebut termasuk dalam zakat penghasilan.Â
Cara menghitung zakat THR adalah dengan menggabungkan uang THR yang diterima dengan gaji pada bulan saat menerima THR. Jika nilai THR dan Gaji mencapai senilai dengan 653 Kg Beras (Rp 3.918.000, untuk harga beras per kilogram Rp 6.000), berarti penghasilan (THR+ Gaji) pada bulan tersebut telah mencapai nisab. Nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang diterima (THR + Gaji X 2.5%).Â
Baca:Â Berikut Ini Daftar Harga Beras Untuk Zakat Fitrah 1438 H di Pekanbaru
Nah bagi anda yang akan membayar zakat bisa melalui Dompet Dhuafa, dengan mengirimkan zakat ke Transfer Rekening Zakat :Â
BNI Syariah 444.667.888.7Â
Mandiri 108.001.2604.113Â
BRI 0696.01 .000564.30.0Â
An. Dompet Dhuafa Republika RiauÂ
Semoga bulan Ramadan ini menjadikan kita lebih baik lagi. Dan berhati-hatilah saat mudik. Selamat lebaran. (Bpc8/Aan)