BERTUAHPOS.COM (BPC), PEMATANG REBA – Menurunnya tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru di Kabupaten Inhu, lebih disebabkan berkurangnya penerimaan daerah terutama dari sektor DBH migas. Kondisi ini memaksa Pemkab Inhu memangkas berbagai pengeluaran termasuk tambahan penghasilan bagi PNS pada tahun 2016.
Penegasan itu disampaikan Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin dihadapan ribuan guru yang menyampaikan aspirasinya di halaman Kantor Bupati Inhu di Pematangreba, Selasa (9/2). “Pemkab Inhu harus melakukan penyesuaian terhadap berkurangnya pendapatan daerah,†tegasnya.
H Kasiarudin juga membeberkan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan agar TPP guru PNS tidak lagi dianggarkan karena telah mendapat tunjangan profesi, namun melalui perjuangan dan kebijakan Pemkab Inhu tetap menanggarkan TPP untuk guru PNS meski terpaksa harus mengurangi anggaran TPP tersebut karena adanya pengurangan DBH.
Usai menemui para guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Inhu, Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin didampingi Penjabat Sekda Inhu Isdjarwadi serta beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Inhu termasuk Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo menggelar dialog dengan perwakilan guru.
Ada tiga point aspirasi yang disampaikan perwakilan guru kepada pihak pemerintah. Pertama, meminta peninjauan ulang Peraturan Bupati Nomor 63, tanggal 23 September 2015 tentang Tambahan Penghasilan PNS dan Calon PNS di Lingkungan Pemkab Inhu Tahun Anggaran 2016, khususnya pada lampiran II, Nomor: Kpts.429/IX/2015 tanggal 23 September 2015. Kedua, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru tahun anggaran 2016, disamakan seperti TPP pada tahun 2015 dan yang ketiga, TPP untuk guru tahun anggaran 2016 yang sudah dicairkan bulan Januari 2016 akan ditolak.
Dari dialog yang berlangsung hampir 2 jam itu, ada tiga point kesimpulan dan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Pertama, Penjabat Bupati Inhu menerima aspirasi para guru dan akan membawanya kepada Forum TAPD untuk selanjutnya dibawa kepada DPRD Inhu sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan,
Kedua, Penjabat Bupati Inhu akan menyurati DPRD Inhu terkait dengan kesimpulan dan kesepakatan pada point pertama selambat-lambatnya pada 12 Agustus 2016 mendatang yang ditembuskan ke PD PGRI Inhu dan  pada point terakhir, pemikiran, pendapat serta informasi terkait dengan tugas dan beban guru menjadi referensi bagi Pemkab Inhu untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan yang proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Untuk diketahui, Berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor Kpts/429/IX/ 2015 tanggal 23 September 2015, dijelaskan bahwa rincian besaran TPP setiap bulannya bagi staf golongan IV sebesar Rp 1.350.000, bagi guru golongan IV yang menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 500.000, guru golongan IV yang tidak menerima sertikasi sebesar Rp750.000.
Untuk staf golongan III menerima TPP sebesar Rp 1.225.000, guru golongan III yang menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 450.000, guru golongan III yang tidak menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 675.000.
Selanjutnya, staf golongan II menerima TPP sebesar Rp1.050.000, sementara untuk guru golongan II yang menerima sertifikasi sebesar Rp375.000 dan guru golongan II yang tidak menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp562.500.
Dari data tersebut, secara umum tunjangan yang diterima guru, khususnya yang telah sertikasi jauh lebih besar dari PNS staf golongan III maupun golongan IV. Sebab setiap bulannya guru yang telah sertifikasi, selain menerima TPP dari Pemkab Inhu juga menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi satu kali gaji pokok. (rls)