BERTUAHPOS.COM – JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengingatkan kepada pelaku usaha untuk membayarkan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Hari ini (1/8/2013) merupakan batas terakhir pencairan THR.
“Hari ini terakhir untuk pemberian THR, sesuai dengan surat edaran terakhir H-7,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon kepada detikFinance, Kamis (1/8/2013)
Irianto mengatakan dari hasil komunikasi dengan para pengusaha termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), untuk pelaksanaan pemberian THR tahun ini relatif tak ada laporan penundaan pembayaran THR, atau pun kasus lainnya. Para anggota Apindo komitmen melaksanakan kewajiban THR kepada pekerjanya.
“Praktis sampai hari ini tak ada kasus perusahaan tak mau membayar THR, hanya belum melaksanakan pembayaran, niatnya semua oke. Laporan di lapangan ada yang membayar bulan lalu, minggu lalu, kemarin, masih ada waktu sampai hari ini,” katanya.
Pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama tahun 2013.
SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
(detik.com)