BERTUAHPOS.COM,Jakarta -Pemerintah memberikan insentif untuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Insentif tersebut adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang yang diimpor.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, fasilitas KITE adalah insentif untuk impor bahan baku yang diolah di dalam negeri dan kemudian diekspor. Sebelumnya insentif yang diberikan adalah pembebasan bea masuk.
“Dulu saat impor bahan baku perusahaannya dikenakan PPN dan PPnBM. Nah saat ekspor kembali itu pajak tadi dikembalikan. Itu yang sudah nggak sama sekali dipungut lagi,” ungkap Chatib saat jumpa pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/12/2013)
Chatib mengatakan, kebijakan ini adalah salah satu cara untuk menyederhanakan proses administrasi. Perusahaan dapat lebih cepat dan mudah dalam impor bahan baku, kemudian melakukan ekspor. “Karena dampaknya toh sama saja. Pajak itu juga akhirnya dikembalikan,” sebut Chatib.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, beberapa kemudahan dalam fasilitas ini adalah seperti penyederhanaan pelaporan, pembebasan kuota impor, dan proses pemberian izin impor yang lebih singkat menjadi 30 hari.
“Jadi intinya lebih mudah untuk perusahaan. Terutama untuk perusahaan baru yang ingin mengimpor bahan baku atau bahan penolong kemudian diolah dan diekspor,” kata Bambang pada kesempatan yang sama.
Aturan ini akan diundangkan 60 hari setelah diterbitkan. Dimungkinkan akan diberlakukan pada Februari 2014. Bambang menargetkan, banyak perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas ini yang saat ini baru ada sekitar 346 perusahaan tercatat.
“kita ingin lebih banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KITE. Karena ada ada penurunan penggunaan fasilitas KITE. Karena mempromosikan ekspor dalam kondisi saat ini juga susah karena global demand berkurang. Kita ingin jauh lebih mudah, lebih business friendly, tapi tergantung penerapan di lapangan,” paparnya.
(mkl/dnl/detik.com)