Kondisi ini pun diakui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharudin. Kepada bertuahpos.com, Jum’at (29/08/2014) kemarin ia menegaskan untuk menindak tegas pelaku pungli) dalam pembuatan akte kelahiran.
“Untuk pungutan liar, memang ada dan tidak kita pungkiri. Tetapi tidak akan kita dilindungi, dan jika kita dapati akan kita tidak tegas,” jelasnya.
Â
Karena itu ia meminta warga berhati-hati dan menghimbau untuk melaporkan jika menemukan praktek pungli dalam pembuatan akte tersebut.
Baharudin juga menjelaskan, lamanya pembuatan akte kelahiran secara Standar Operasional Prosedur hanya 14 hari. “Jika ada lebih dari 14 hari tolong dikomplen laporkan ke kami,” jelasnya.
Namun ada kalanya proses pembuatan akta bisa melebihi waktu karena beberapa hal. Diantaranya syaratnya ada yang kurang, kedua memang ada petugas yang lalai. “Kelalaian tidak pada petugas kita saja, tetapi dari masyarakat juga lalai dalam mengisi atau memenuhi syarat- syarat pembuatannya,” paparnya.
Untuk kelancaran proses pembuatan akta, ia pun berharap agar petugas yang ada di kelurahan maupun di kecamatan betul-betul paham. Sehingga dapat membantu warganya untuk melengkapi sayarat-sayarat yang dibutuhkan.(yogi)