BERTUAHPOS, JAKARTA – Sidang perdana gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Riau digelar Kamis (26/9/2013) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan oleh pasangan Cagub Nomor 4, Achmad-Masrul dan Wan Abu Bakar-Isjoni selaku bakal pasangan Cagub.
Â
Dalam gugatannya, kedua pemohon menggugat penetapan pasangan calon Cagub- Cawagub, Riau, periode 2013-2018.
Â
“Dalam hal ini KPU telah melakukan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif,” kata Kuasa Hukum Achmad-Masrul, Patra M Zein, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Â
Dia mengatakan kalau KPU menghalangi ribuan saksi untuk mendapatkan sertifikat hasil penghitungan suara. Selain itu dia menuding kalau KPU memperboleh warga provinsi Sumatera Utara, untuk memilih dalam Pilgub tersebut.
Â
“Kemuda adanya mobilisasi dan paksaan terhadap puluhan ribu PNS untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1, yaitu Herman- Agus Hidayat,” lanjut Patra.
Â
Sementara dari pihak Wan Abu Bakar dan Isjoni, mereka menggugat KPU karena tidak diloloskan menjadi peserta pemilukada 2013. Menurutnya KPU memiliki alasan yang tidak logis karena mengeliminir mereka untuk menjadi peserta Pemilukada.
Â
Sidang dengan pimpinan majelis hakim Hamdan Zoelfa akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemanggilan saksi pemohon.
Â
Pilkada Riau sedang memasuki tahap putaran kedua, karena 5 pasangan calon belum memperoleh sebesar 30 persen. Hasil putaran pertama dimenangkan oleh pasangan Annas Maamun- Andy Rachman dengan perolehan 28 persen disusul pasangan Herman-Agus dengan perolehan 23 persen.
Â
Â
Â
(detik.com)