BERTUAHPOS, PEKANBARU – Hingga saat ini, orang nomor satu di Pemprov Riau, Rusli Zainal, masih mendekam di tahanan KPK. Dari balik jeruji, Rusli berkirim secarik kertas yang isinya meminta krisis listrik di Riau diakhiri.
Â
Rusli Zainal menuliskan kegelisahannya atas berbagai laporan yang dia terima soal krisis listrik yang saat ini melanda Riau. Kertas selembar itu dia minta dari seorang staf yang mengunjunginya ke dalam tahanan KPK, Kamis (26/9/2013).
Â
“Tadi saya mengunjungi pak gubernur, melaporkan segala kegiatan di bagian Sekwan. Banyak juga staf lainnya juga datang dalam urusan dinas yang harus diteken Gubenur. Saat itulah, Gubernur minta secarik kertas dan dia menuliskan pesan buat semua pihak yang berkompeten soal krisis listrik harus segera diakhiri di Riau,” kata Sekwan DPRD Riau Zulkarnain Kadir kepada detikcom.
Â
Dalam selembar surat itu Rusli menuliskan dengan singkat. “Saya berharap krisis listrik Riau segera berakhir. Semua yang berkepentingan untuk fokus untuk itu,” tulis Rusli. Surat itu dia paraf dan diberi tanggal pembuatannya, 26/9/2013 atas nama Rusli Zainal.
Â
“Intinya Gubernur berharap, kiranya pihak yang berwenang bisa segera mengatasi krisis listrik yang saat ini terjadi Riau. Karena Gubernur juga tahu bahwa masyarakat Riau belakangan ini komplain soal pemadaman bergilir,” kata Zulkarnain.
Â
Masih menurut Zulkarnain, perkembangan soal pemadaman bergilir ini diketahui Rusli dari para staf yang menghadapnya dalam urusan kedinasan. Termasuk juga Rusli mendapatkan media massa lokal yang dibawa para staf yang datang ke tahanan KPK.
Â
“Tadi Gubernur menyampaikan, harus ada langkah konkrit dari pemerintah pusat, terutama PLN untuk bisa menghadirkan pembangkit,” kata Zulkadir.
Â
Sementara secara terpisah, Karo Humas Pemprov Riau, Fahmi Usman kepada detikcom mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat itu ke PLN Riau. Ini sebagai bukti, bahwa persoalan listrik sudah seharusnya segera diatasi.
Â
“Besok kita akan PLN atas nama Pemprov Riau untuk menyampiak surat tersebut. Kita juga sudah sangat terganggu atas pemadaman bergilir selama ini,” kata Fahmi.
Â
Rusli ditahan KPK sejak pertengahan Juni 2013. Ia disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelalawan dan Siak, Riau. Juga kasus kasus dugaan korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau.
Â
Â
Â
(detik.com)