BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menanggapi wacana Rancangan Undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sedang hangat diperbincangkan, Gubernur Riau Anas Maamun dengan tegas menolak.
Pendapatnya tak berbeda dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga sepakat menolak RUU tersebut. Dan meminta RUU pilkada segera dicabut.
Menurut orang nomor satu di Riau ini, jika pilkada dilakukan oleh anggota dewan, maka hilanglah marwah demokrasi yang digadang-gadangkan selama ini.
“Ini bukan atas nama partai. Menurut saya lebih baik melibatkan masyarakat langsung,” katanya beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung setidaknya akan memberikan pengalaman tersendiri bagi calon kepala daerah. Para kepala daerah yang dipilih secara langsung akan cenderung memperhatikan daerahnya.
Selain itu pemilihan kepala daerah secara tidak langsung akan membuat rasa tanggungjawab kepala daerah terhadap daerah yang dipimpinnya akan berkurang.
Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kemendagari, RUU Pilkada akan diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014. Dengan demikian pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru.
Naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga, memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur dan bupati/walikota.(advetorial)