BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menanggapi Jelang putusan majelis hakim atas perkaran kebakaran lahan dan IUP illegal di areal PT Adei Plantation and Industry KKPA Desa Batang Nilo Kecil seluas 540 hektar, Greenpeace Indonesia juga turut menilai agar PT Adei dihukum seberat-beratnya.
Pasalnya granpeace menilai, kebakaran hutan dan gambut Riau tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan (pencemaran udara dan perubahan iklim), tetapi juga kesehatan masyarakat yang memicu kematian110 ribu orang pertahun di kawasan asia tenggara.
“Sementara konstitusi kita menjamin setiap warga negara menikmati lingkungan hidup yang sehat”. Kasus ini diharapkan memberi pelajaran keras bagi PT ADEI dan peringatan untuk perusahaan lain, di samping memberi presiden hukum yang baik bagi perlindungan hutan dan gambut,” ujar Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rusmadya Maharuddin.
Dikatakannya, PT Adei bukanlah pelaku baru dalam kasus kebakaran hutan karena sebelumnya pernah tersangkut kasus yang serupa. Greenpeace juga menyerukan kepada Presiden SBY untuk memperkuat komitmennya dengan menjamin perlindungan gambut yang menyeluruh dan mewujudkan janji pengurangan emisi dari kebakaran gambut secara nyata.
Usulan kepada majelis hakim agar para terdakwa dihukum berat, sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung NOMOR: 134/KMA/SK/IX/2011 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Salah satu pertimbangan Mahkamah Agung bahwa pengadilan sebagai salah satu instrumen penegakan hukum memiliki tanggung-jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik berjalan di Indonesia.
“Itu artinya Mahkmah Agung memiliki visi dan komitmen ikut berjuang menyelamatkan lingkungan hidup,†lanjut Irsadi Wiro,†kami mendesak hakim benar-benar memperhatikan komitmen tersebut dan menghukum berat para terdakwa, karena kerusakan lingkungan mengancam ekosistem dan kehidupan manusia.â€tegasnya. (syawal)