BERTUAHPOS.COM -Â Ujian penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah sepi. Ratusan ribu orang dari pelbagai latar belakang pendidikan rela saling berlomba memperebutkan pekerjaan sebagai pegawai negeri.
Padahal, komposisi dan jumlah PNS yang dibutuhkan jauh lebih sedikit dibandingkan peminatnya. Sampai-sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut angkat bicara terkait besarnya antusias masyarakat untuk menjadi PNS namun harus menerima pil pahit lantaran tidak lolos dalam seleksi penerimaan PNS.
“Memang banyak yang ingin menjadi pegawai (PNS), tapi saya mohon maaf karena adanya ada batasnya, tidak mungkin kita menambah besar pegawai tinggi, TNI atau sejenisnya, tidak mungkin itu karena negara ada batasannya,” ujarnya saat sambutan “Wirausaha Muda Mandiri 2014 di Istora, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Tidak dipungkiri, pekerjaan sebagai pegawai negeri masih menjadi magnet kuat. Ada beberapa alasan yang mendorong masyarakat berambisi berstatus PNS. Mulai dari jaminan kerja, gaji yang selalu naik setiap tahun, mendapat jaminan kesehatan yang ditanggung negara, kecil peluang dipecat selama tidak melakukan tindak kriminal, hingga jaminan hari tua karena terjamin dana pensiun.
Pekerjaan sebagai PNS bakal semakin diminati ke depannya. Jumlah peminat proses seleksi penerimaan PNS bakal semakin besar. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memiliki rumusan baru untuk system penggajian PNS yang tentu saja sangat menarik perhatian.
Dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS akan mendapat kenaikan gaji sekaligus kenaikan tunjangan. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan, UU ini kemungkinan akan diimplementasikan tahun depan. PNS akan mengalami kenaikan pendapatan dari 2 komponen.
“UU ASN itu pertama gaji dari komponen position based itu kita nilai dari tanggung jawab kerja, risiko kerja serta beban kerja. Kedua itu dari tunjangan performance based itu 25 persen. Kita akan turun kan RPP penggajian,” ucap Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1). Dia mengklaim, metode dan sistem ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja PNS memajukan institusinya. Penilaian juga didasarkan kinerja institusi tempatnya bekerja. Jika kinerja institusi bagus, secara tidak langsung bakal meningkatkan pendapatan pegawainya.
“Kompensasi semua income PNS, gaji pokok, tunjangan kinerja. Kompensasi dua bagian 25 persen dari kerja institusi, institusi naik pengaruh ke individu,” tegasnya. Implementasi aturan ini akan terintegrasi dengan remunerasi single salary sistem. “Mudah-mudahan tahun ini selesai dan 2015 kita bisa dengan sistem penggajian yang baru,” katanya. (merdeka.com/smr)
Â