Devisi Advokasi Fitra Riau, Taufik mengatakan, berdasarkan catatan FITRA Riau hingga 31 Maret 2019 lalu, masih banyak anggota DPRD Riau belum melaporkan LHKPN. “Kami melihat anggota DPRD Riau yang tidak LHKPN itu sebagai bentuk rendahnya komitemen mereka terhadap pencegahan korupsi,” ungkapnya, Senin, 15 April 2019.
Dia menambahkan, Fitra Riau menilai, penyampaian LHKPN merupakan upaya untuk penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, lanjut Taufik, soal LHKPN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Bahkan mekanisme pelaporan juga telah dipermudah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. “Akan tetapi belum semua PN khususnya AnggotaÂ
DPRD sadar diri untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ini,” ungkapnya.
Fitra Riau mencatat, berdasarakan data yang dirilis oleh KPK, hanya ada 52 persen dari total 512 anggota DPRDÂ Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau yang telah menyampaikan LHKPN hingga 31 maret 2019 lalu.Â
Sementara 48 persen atau 246 orang anggota DPRD se Riau belum melaksanakan kewajiban tersebut. Untuk anggota DPRD Provinsi Riau, termasuk jumlah anggota DPRD yang telah malaporkan LHKPN tinggi mencapai 93 persen, hanya ada 4 anggota DPRD dari 64 anggota DPRD yang belum melaporkan.
Â
Sementara untuk kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, justru lebih banyak anggota DPRD-nya yang belum lapor LHKPN. Dari total 450 anggota DPRD Kabupaten/Kota Se Riau, hanya 46 persen yang telah melaporkan LHKPN. Sementara 54 perse anggota DPRD lainnya belum melaporkan LKHPN hingga 31 maret 2019 lalu. (bpc3)