BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Permasalahan perda Retribusi parkir yang disahkan oleh DPRD Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru masih menjadi polemik ditengah masyarakat. Bahkan ada yang mengatakan bahwa pengesahan perda tersebut dinilai terlalu terburu-buru.
Selain itu, berdasarkan keterangan Ketua Pansus Retribusi Parkir, Ida Yulita Susanti, juga meminta kepada Pemko untuk membentuk tim analisis akademis untuk menetapkan zona-zona serta uji publik selama enam bulan.
Bukan sampai disitu saja, para pengamat juga beranggapan bahwa sebuah perda harus memiliki naskah akademis terlebih dahulu sebelum menjadi sebuah perda. Menanggapi hal tersebut, anggota pansus retribusi parkir, Eri Sumarni, mengatakan pembentukan tim analisis akademis ini merupakan permintaan Pemko.
“Permintaan perda inikan dari pemko sedangkan kita hanya membahas saja. Karena mempertimbangkan hal tersebut, kami dari dewan menerimanya dan mencoba mengesahkan perdanya dulu baru dianalisa oleh akademis dan uji publik,” katanya.
Tim analisis akademis tersebut nantinya akan bekerja selama enam bulan kedepan untuk uji publik dan menetapkan zona. Setelah diuji analisis, barulah nantinya akan dibahas ulang oleh DPRD melalui pansus.
“Lagian yang menunjuk itu adalah para akademisi. Bukan dewan dan dishub yang menentukan,” katanya.
Disinggung mengenai banyaknya kalangan yang meminta perda tersebut dibatalkan, Eri justru mengatakan bahwa perda tersebut jangan dibatalkan. “Karena perda ini perlu pemahaman yang betul-betul harus dipahami masyarakat. Tarif ini bukan diseluruh Pekanbaru berlaku, tetapi kenaikan parkir ini berdasarkan titik atau zona,” lanjutnya.
Selain itu, tujuan kenaikan parkir dititik tertentu adalah untuk mengurai kemacetan dan menyelamatkan hak guna jalan untuk orang banyak. Seiring dengan bertumbuhnya volume kendaraan di Pekanbaru, hal tersebut perlu diatur. Dengan naiknya tarif pada zona tertentu, kata Eri agar tidak ada lagi warga yang parkir dipinggir jalan.
“Misalnya pada tempat tertentu ada beberapa orang yang parkir disana menimbulkan kemacetan dan mengabaikan hak orang banyak yang lewat. Makanya perda retribusi parkir itu kita sahkan,” jelasnya.
Berikut nama-nama beserta partai yang menjadi pansus retribusi parkir DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susandi, SH (Golkar), Jhon Romi Sinaga (PDI Perjuangan), Suprianto (PKB), Eri Sumarni (Demokrat), Darnil (Hanura), Tarmizi Akhmad (Nasdem), Tarmizi M (Golkar), Nasruddin Nasution (PPP), Sri Rubianti (Gerindra), Dian Sukheri (PKS), Aidil Amri (Demokrat), Maspendri (PAN) dan Novrizal (PAN).(iqbal)