BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak bumi dan Bangunan (PBB). Masa akhir bayar PBB diperpanjang sampai 30 November 2015.
Hal itu disampaikan Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman kepada bertuahpos.com. “Kita perpanjang waktu bayarnya sampai 30 November,” katanya, Selasa (06/10/2015).
Yuliasman menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan target yang belum tercapai. Hal itu dikarenakan kabut asap yang melanda selama tiga bulan, sehingga warga enggan bayar pajak. “Selama kabut asap memang jauh berkurang, makanya kita perpanjang. SK walikotanya sudah ada,” sebut Yuliasman.
Hingga saat ini perolehan pendapatan asli daerah Pekanbaru dari sektor pajak berkisar Rp 45 milyar. Nominal ini masih akan terus bertambah mengingat jatuh tempo diperpanjang, sehingga masyarakat tidak dikenakan denda 2 persen.
Untuk mencapai target pendapatan Rp 90 miliar ini, pihaknya telah membuka konter bayar PBB di perumahan-perumahan tiap akhir pekan. “Selain itu kita juga akan mengoperasikan tujuh UPTD, khusus untuk pembayaran PBB,” katanya. (Riki)