BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau dilarang memungut uang komite maupun pungutan lainnya kepada peserta didik.Â
Â
Sebab selama ini banyak orang tua siswa yang mengeluhkan banyaknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada peserta didiknya.
Â
Larangan pungutan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran kepada seluruh Kepala SMA dan SMK se Provinsi Riau.Â
Â
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudiyanto tanggal 20 Agustus tersebut disebutkan berdasarkan rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi yang merupakan kegiatan monitoring evaluasi dan supervisi pencegahan KPK di Riau yang dihadiri Gubernur Riau, DPRD Riau, Ombudsman, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Biro Hukum, terdapat satu hal yang harus menjadi perhatian yaitu adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
Â
Dalam surat tersebut, juga dijelaskan bahwa pihak sekolah dilaeang melakukan pungutan atau sumbangan pendidikan yang bersifat iuran, SPP atau pungutan lainya yang dipungut kepada peserta didik.
Â
“Kepala Sekolah kita minta untuk mematahui surat edaran itu, karena kami hanya menjalankan apa yang diamankan oleh Permendikbud. Jadi sekolah dilarang meminta pungutan peserta didik,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, Jumat 23 Agustus 2019. Ketentuan itu berlaku sejak surat edaran tersebut dikeluarkan.Â
Â
Larangan pungutan kepada peserta didik ini ditegaskan karena selama ini masih banyak sekolah di Riau yang meminta pungutan kepada peserta didik. Kedepan, pihaknya tidak ingin lagi mendengar ada laporan sekolah yang nekat meminta iuran kepada peserta didik.
Â
“Selama ini kan uang komite itu dibebankan ke peserta didik, itu tidak boleh, ini yang akan kita perbaiki. Karena ini juga yang diharapkan oleh KPK dan Ombudsman,” ujarnya.
Â
Meski pihak sekolah dilarang meminta pungutan apapun kepada peserta didik, namun untuk pungutan uang komite yang dipungut ke orang tua siswa masih diizinkan. Dengan catatan pungutan tersebut disepakati bersama komite dan orang tua siswa.
Â
“Kalau kepada orang tua didik tidak masalah, tapi komite harus melakukan rapat dulu dengan orang tua siswa jika ada pungutan yang akan dibebankan kepada orang tua siswa,” katanya. Jadi kalau ada orang tua yang mau menyumbangkan ke sekolah boleh-boleh saja. Yang tidak boleh sekolah meminta pungutan ke peserta didik, ada iuran yang dilakukan setiap bulan dengan besaran yang sama ini tidak boleh,” katanya. (bpc3)Â