BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Setelah melakukan proses penyelidikan yang cukup alot akhirnya penyidik Adhiyaksa Kejari Inhu menahan dan menetapkan Kabag Kesra inisal AJ dan pejabat pengguna anggaran inisial S. Pada perhelatan MTQ (Musabaqah Tiliwatil Quran) 2017 lalu.
Penahanan kepada kedua tersangka berinisial AJ dan S ini berpedoman pada pasal 184 tentang pemenuhan saksi-saksi, petunjuk, surat keterangan hingga barang bukti.
Kajari Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Intelijen, Bambang Dwi Saputra mengatakan penahanan kepada tersangka dilakukan untuk memudahkan penyidikan hingga motivasi upaya penghilangan barang bukti dan melarikan diri sebagaimana diatur pasal 21.
“Penahanan kepada kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan dan untuk sementara dititip di Rutan Rengat,” ucap Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra, Senin 26 Agustus 2019.
Dikatakan, kendati penyidik Tipikor Kejari Inhu belum mendapat hasil penghitungan kerugian negara dari auditor BPK, penyidik yakin kerugian negara dari perhelatan MTQ tahun 2017 mencapai Rp940 juta lebih.
Kerugian negara tersebut bersumber dari makan minum sebesar Rp733 juta dan dari pemondokan peserta MTQ sebesar Rp210 juta.
Pantauan, prosesi eksekusi kepada kedua orang tersangka dari Kantor Kejari Rengat sekitar 20.15 Wib tampak didampingi keluarga dan dua orang penasehat hukum. (bpc18)