BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Permintaan pemerintah agar PT Freeport Indonesia segera melakukan divestasi 30 persen sahamnya, ditanggapi dingin oleh manajemen perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. “Kami belum bisa memberi tanggapan,” kata juru bicara Freeport Indonesia Daisy Primayanti kepada Tempo, Senin 7 April 2014.
Daisy mengatakan, sampai saat ini pemerintah dan Freeport belum ada kesepakatan apapun soal divestasi. “Pembicaraan masih berlangsung,” ujarnya. Dia menjanjikan akan segera memberikan informasi begitu ada kesepakatan tercapai.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, R. Sukhyar, mengatakan, telah meminta Freeport Indonesia segara melakukan divestasi 30 persen sahamnya. Permintaan ini lebih rendah dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012 yang menetapkan pemegang Izin Usaha Pertambangan penanaman modal asing harus melakukan divestasi minimal 51 persen dalam waktu 5 tahun setelah beroperasi produksi.
Alasan Freeport hanya diberikan kewajiban divestasi 30 persen, kata Sukyar, karena perusahaan tambang itu pengembangan tambang bawah tanah Freeport. Kegiatan itu, lanjut dia, membutuhkan investasi, intangible asset dan keahlian.(Tempo)