BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Dahrius Husein mengklaim, sejauh ini panti sosial reguler disediakan pemerintah cukup untuk tangani masalah Gepeng.
Kepada bertuahpos.com, Dahrius membenarkan bahwa di Riau hanya ada 5 panti sosial reguler yang disediakan. Gepeng yang kena penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja, akan dititipkan di panti sosial untuk pembinaan.
“15 hari setelah itu biasanya dikeluarkan. Kadang jangan salah. Gepeng itu juga punya keluarga dan keluarga mereka mampu. Beberapa kasus yang dialami malah setelah dilakukan razia, ada keluarganya yang jemput,” katanya, Rabu (18/1/2018) di Pekanbaru.
Lebih lanjut, Dahrius Husein menjelaskan, ada 135 panti sosial di Riau yang bernaung di bawah lembaga yayasan. Itu jumlah panti sosial yang terdapat di Dinas Sosial Riau hingga saat ini.
Dahrius Husein lepas tangan soal penertiban Gepeng di lampu merah, sebab itu menjadi tanggung jawab dari kabupaten dan kota masing-masing. Setelah itu barulah dilakukan pembinaan di panti sosial reguler milik Pemprov Riau.
“Mekanismenya mereka ditertibkan lalu diserahkan ke kami baru dibina. Tapi kalau untuk masih berkeliaran di jalan jadi tugasnya kabupaten dan kota,” ujarnya.Â
Untuk diketahui, 2017 pemerintah mencanangkan kota bebas Gepeng, tapi di awal 2018 khusus di kota Pekanbaru ada banyak Gepeng berkeliaran. Belum lama ini Satuan Polisi Pamong Praja melakuka penertiban di kawasan lampu merah SKA.(bpc3)