BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sempat alot, akhirnya dua ranperda Pemerintah Kota Pekanbaru disahkan DPRD, Senin (08/06/2015). Perda tersebut antara lain rumah susun sederhana (rusunawa) dan penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan itu merupakan hasil dari Paripurna ke empat laporan pansus DPRD Pekanbaru masa sidang II tahun 2015. Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengucapkan terimakasih atas pengesahan dua ranperda tersebut.
Dalam sambutannya, Ayat menyebutkan Perda rusunawa dirasa penting, mengingat kebutuhan akan rumah di Pekanbaru tergolong tinggi. “Setidaknya 800 ribu unit pertahun, untuk masyarakat berekonomi rendah (MBR) yang penghasilannya di bawah Rp 1,5 juta,” katanya.
Wawako memerintahkan agar SKPD menindak lanjuti hasil ini. Sehingga dua rusunawa yang merupakan hibah pemerintah pusat bisa segera difungsikan.
Selain itu ranperda pernyataan modal ke BUMD juga sejak lama dinanti. Sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam pengelolaan keuangan keuangan daerah. Yaitu Rancangan peraturan daerah penyertaan modal pada enam BUMD di lingkungan Pemko Pekanbaru belum ditetapkan.
Ke enam BUMD tersebut tiga yang berada di bawah Pemko Pekanbaru langsung PDAM Tirta Siak, PD Pembangunan, dan BPR Pekanbaru. Sedangkan tiga lainnya gabung bersama daerah lain, Bank Riau Kepri, PT Bumi Siak Pusako, dan Maskapai Riau Airlines.
“Ini kita langsung ke Asisten II, seperti apa, karena BUMD sudah ada yang tidak beroperasi lagi seperti Riau Airlines,” katanya. (riki)