BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kunjungan Kelompok Kerja dari DPR RI Komisi X menjadi kesempatan bagi Budayawan Riau Tengku Lukman dari Lembaga Adat Melayu Riau untuk menyampaikan unek-uneknya
Dia meminta bahwa pengakuan sebuah budaya lokal juga diatur dalam undang-undang kebudayaan. Menurutnya pengakuan itu penting sebab hal ini berkaitan dengan ciri khas dan penciptaan dari setiap daerah yang ada di Riau.
“Tapi dalam undang-undang yang ada bahkan rokok kretek saja dimasukkan dalam aturan undang-undang. Sementara hal yang lebih penting seperti pengakuan budaya lokak tidak diakomodir,” katanya.
Sementara Budayawan Riau Taufik Ikram Jamil menyebutkan bahwa masalah ini secara prinsipil sudah diatur dalam undang-undng nomor 23 tahun 2014. Bahwa kebudayaan adalah urusan Pemerintah Daerah. Namun demikian dominan pusat dianggap penting untuk bisa disinkronkan dengan undang-undang pusat secara umum.
“Dipasal 6 undang-undang itu misalnya, pengelolaan kebudayaan juga disebabkan untuk menjaga keamanan kemaritiman. Di Riau tidak masalah ini diterapkan. Tapi untuk daerah lain ini bermasalah. Karena kalau fokus ke maritimkan akan meninggalkan agraris. Makanya kami selalu pakai sistem bahari, karena ini mengatur keduanya,” katanya.
Termasuk pasal 37 tentang rokok kretek juga diatur dalam undang-undang kebudayaan. Taufik melihat hal itu sangat tidak relevan, jika kebudayaan juga mengatur masalah-masalah yang dirasa tidak sinkron.
“Kalau rokok juga diatur, Pak, artinya santet dan tuak juga harus dimasukkan. Tapi kita harus memilah mana yang harus dimasukkan. Karena jika dimasukkan rokok kretek dalam undang-undang maka akan menurunkan marwah budaya,” sambungnya. (Melba)