BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar produk mie asal Korea karena mengandung fragmen DNA babi.
Saat bertuahpos.com melakukan survei di beberapa supermaket yang berada di Jalan Pepaya Kecamatan Sukajadi, sampai saat ini salah satu supermaket Alfamart masih menjual Samyang Korea. Bahkan salah satu karyawan mengatakan Samyang tersebut halal untuk dikonsumsi.
“Halal samyangnya, ada juga surat label halalnya. Bisa dikonsumsi kok untuk umat muslim,” ujar karyawan Alfamart yang enggan sebutkan namanya, Selasa (20/6/2017).
Karyawan Alfamart menambahkan, BPOM Pekanbaru belum ada melakukan survei produk di Alfamart Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi ini.
Baca:Â Terkuaknya ‘Mie Babi’, Pelaku Bisnis Kuliner: Ini Keteledoran Pemerintah
“Belum ada BPOM yang survei kesini lagi. Setau kami ya, masyarakat masih ada yang beli Samyang. Masalah peredaranya kami belum tau juga, harus ada perintah dari atasan saya juga,” tutup karyawan Alfamart, Jalan Pepaya.
Seperti yang disampaikan Kepala BPOM Pusat, keterkaitan 4 prodak mie Korea yang mengandung fragmen babi, yaitu Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen), tidak beredar di pasar. (bpc11)