BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bank Indoensia (BI) Perwakilan Riau melakukan sosialisasi Bilyet Giro (BG). BG ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi via BG, Senin (17/04/2017).
Hal ini sesuai regulasi yang sudah dikeluarkan Bank Indonesia seperti tercantum dalam Peraturan PBI nomor 18/41/PBI/2016 dan juga SE Bank Indonesia bo. 18/32/DPSP/. Seluruh perbankan di Riau hadir dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Analis Tim Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Provinsi Riau, Murdianto, mengatakan kebijakan itu untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada nasabah.
“Aturan ini memang sedikit akan membuat badan usaha kerepotan. Tapi ini penting supaya keamanan nasabah terjamin dari segala bentuk kecurangan,” katanya,
Ada beberapa perubahan aturan BG pada PBI yang baru ini. Mulai efektifnya tertanggal setelah 1 April 2017. Menurut Murdianto ada beberapa perubahan seperti batas masa berlaku BG yang hanya 70 hari dan jumlah nominal yang bisa dipindahbukukan hanya sebanyak maksimal Rp 500 juta.
Pemilik dan penerima rekening beserta bank pemilik rekening juga wajib dicantumkan. Sehingga BG tidak lagi menjadi surat berharga. “BG juga tidak bisa dipindahtangankan. Hanya bisa diproses oleh nama yang tercantum di BG tersebut. Koreksi penulisan hanya bisa dilakukan tiga kali dan ditandatangani. Juga masa efektif dan masa penarikan harus dicantumkan di BG,” tambahnya. (bpc3)