BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Kepala Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau Mahdi Muhammad menegaskan, uang koin masih tetap menjadi nilai tukar untuk transaski dan berlaku sah di seluruh Indonesia, termasuk di Riau.
Penyataan tegas ini dikatakan Mahdi, terkait adanya di beberapa daerah di Riau yang tidak lagi menerima uang koin sebagai alat pembayaran yang sah. “Uang koin tidak boleh ditolak, harus diterima sebagai alat pembayaran. Kalau ditolak berarti menyalahi aturan,” ujarnya di sela-sela acara penyerahan tanaman hidroponik kepada Wali Kota Pekanbaru Fidaus MT, Senin (2/02/2015).
Mahdi menambahkan, justru yang harus ditolak jika ada minimarket atau pedagang lainya yang memberikan kembalian dengan permen. Karena permen bukanlah sebagai alat pembayaran. Meskipun uang koin itu bernilai Rp50, tetap sah untuk transaksi.
Lebih lanjut Mahdi menuturkan, kalau masyarakat memiliki koin dalam jumlah yang banyak, silahkan stor ke bank untuk ditukarkan. Namun penukaran uang koin dilihat juga dari batasan tahunan. Karena ada beberapa uang koin yang sesuai dengan tahunnya, tidak bisa ditukarkan. Kalau tidak bisa ditukar di bank, maka masih bisa ditukarkan ke BI. (yogi)