BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat Nomor: 800/ BKD-PK/266 tentang Seleksi Jabatan Kepala Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Seleksi sudah mulai kita buka, dan seleksi ini juga kita lakukan secara terbuka,†kata Kepala BKD Pekanbaru Azharisman Rozie, Selasa (1/3/2016).
Bagi anda yang berminat untuk mengikuti seleksi kepala Pusat Kesehatan Masyarakat, berikut ini syarat yang harus anda ikuti.
Persyaratan Umum, yaitu :
1. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatanlgerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik indonesia;
4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba;
5. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (P2KPNS/SKP tahun 2074 d,an tahun 2015);
6. Pangkat/Golongan ruang minimal Penata Muda Tk. I (III/b);
7. Pendidikan minimal Sarjana Starata 1 (S.1) di bidang kesehatan;
8. Usia setinggi-tingginya 56 tahun per 1 Maret 2016;
9. Memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat;
10. Masa kerja di Puskesmas minimal2 (dua) tahun.
Persyaratan Khusus, untuk jabatan Kepala UPTD Puskesmas, yaitu:
1. Diutamakan berpendidikan Strata 2 (S2) di bidang kesehatan.
2. Memiliki masa kerja 5 (lima) tahun di puskesmas/Dinas Kesehatan/rumah sakit.
Ketentuan Pendaftaran.
Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru bermaterai Rp. 6.000, serta dilengkapi persyaratan-persyaratan:
a. Fotocopy Ijazah yang dipersyaratkan;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotocopy SK pangkat terakhir;
d. Fotocopy SKjabatan terakhir (structural atau fungsional);
e. Fotocopy SKP thhun 2O14 dan tahun 2OI5;
f. Pas Photo berwarna Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 Lembar;
g. Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
h. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika   Kota Pekanbaru;
i. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
j. Pernyataan pakta integritas;
k. Persyaratan point a, point b, point c, dan point d, bisa diambil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru.
Untuk berkas poin A sampai dengan J dibuat rangkap 1 (satu) dan dikumpulkan ke Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru.
Penulis: Iqbal